Rencana Strategis

(Renstra)

PUSKESMAS DORO I

Tahun 2022-2026

 

KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah  SWT atas segala berkah dan rahmatNya, Rencana Strategis (Renstra) Puskesmas Doro I tahun 2022-2026 telah selesai disusun. Dokumen Rencana Strategis (Renstra) ini disusun sebagai acuan bagi  penyelenggaraankegiatan  Puskesmas Doro I dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Doro I secara umum selama kurun waktu perencanaan yaitu tahun 2022-2026 sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Puskesmas.

Akhirnya kami sampaikan terimakasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan dokumen ini. Kami menyadari bahwa Rencana Strategis (Renstra) Puskesmas Doro I ini masih terdapat banyak  kekurangan  dan  kelemahan  oleh  sebab  itu  kami sangat  mengharapkan  masukan,  saran  dan  kritik  sebagai  upaya  kita  bersama  untuk meningkatkan  derajat   kesehatan   masyarakat   dan   peningkatan   pelayanan   kepada masyarakat

 

 

 

                                                                                Pekalongan, 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. LATAR BELAKANG

Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya dan merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan pemerintah yang  berfungsi memberikan pelayanan kesehatan dasar bagi  masyarakat.  Puskesmas  berperan menyelenggarakan upaya  kesehatan  untuk  meningkatkan  kesadaran,  kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi  setiap penduduk  agar  memperoleh  derajat kesehatan yang optimal. Dengan demikian Puskesmas  berfungsi  sebagai  pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan keluarga dan masyarakat serta pusat pelayanan kesehatan strata pertama.

Upaya  kesehatan  yang  diselenggarakan  di  Puskesmas  terdiri  dari  Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP).  Upaya  Kesehatan  Masyarakat merupakan setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.  Upaya  ini  memberikan  daya  ungkit  paling besar terhadap keberhasilan pembangunan kesehatan.

Upaya Kesehatan Masyarakat yang dilaksanakan di Puskesmas terdiri dari Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan. UKM Esensial terdiri dari :

  1. Pelayanan promosi kesehatan,
  2. Pelayanan kesehatan lingkungan,
  3. Pelayanan kesehatan Keluarga,
  4. Pelayanan gizi,
  5. Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit.

 

Sedangkan upaya kesehatan pengembangan merupakan upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya bersifat inovatif dan atau disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di puskesmas.bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di Puskesmas.

                 Upaya Kesehatan Perseorangan dilaksanakan oleh dokter, dokter gigi, dan dokter layanan primer, serta tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya. Pelayanan Kesehatan dilakukan dalam bentuk :

  1. Rawat jalan, baik kunjungan sehat maupun kunjungan sakit
  2. Pelayanan Gawat Darurat
  3. Pelayanan Persalinan Normal
  4. Perawatan di rumah ( home care )
  5. Rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan

Dalam melaksanakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP), prinsip penyelenggaraan Puskesmas meliputi:

  1. Paradigma sehat,
  2. Pertanggungjawaban wilayah,
  3. Kemandirian masyarakat,
  4. Ketersediaan akses pelayanan kesehatan

5   Teknologi tepat guna

  1. Keterpaduan dan kesinambungan.

Agar  upaya  kesehatan  terselenggara  secara  optimal,  maka  Puskesmas  harus melaksanakan kegiatan manajemen dengan baik. Manajemen puskesmas adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematis untuk  menghasilkan luaran  (output)  puskesmas  secara  efektif  dan  efisien.  Kegiatan  manajemen puskesmas terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan   pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban. Seluruh kegiatan tersebut merupakan satu kesatuan yang saling terkait dan berkesinambungan.

Dalam rangka menyelenggarakan kegiatan Puskesmas tersebut, maka Puskesmas Doro I menyusun Rencana Strategis (Renstra) sebagai kerangka acuan dan pedoman dalam melaksanakan kegiatan di Puskesmas guna pencapaian program, sasaran dan kegiatan selama kurun waktu 5 tahun ke depan (2022 - 2026). Dengan berpedoman pada Rencana Strategis (Renstra) maka diharapkan semua kegiatan Puskesmas Doro I akan lebih terencana, lengkap dan akurat sehingga dapat mencapai target, baik dalam kualitas maupun  kuantitas  program  kegiatan,  serta  memenuhi  kebutuhan  dan harapan masyarakat pada umumnya.

Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) ini mengacu pada Sistem Kesehatan Nasional, Rencana Strategis Kementerian Kesehatan, Rencana Strategis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan. Adapun  penetapan  kegiatan  dalam  renstra  didasarkanpada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan.

 

  1. MAKSUD DAN TUJUAN
  2. Maksud
  3. Menjabarkan gambaran umum dan upaya kesehatan dalam rangka mewujudkan visi dan misi Puskesmas.
  4. Mewujudkan keterpaduan  arah,  strategi,  keselarasan  program  dan kegiatan sesuai dengan target dan sasaran yang ditetapkan.
  5. Sebagai kerangka  acuan  dalam  melaksanakan  operasionalisasi  kegiatan Puskesmas guna pencapaian program, sasaran dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur.
  6. Adanya tolak  ukur  sebagai  bahan  evaluasi  kinerja  tahunan  program kegiatan Puskesmas.

 

  1. Tujuan
  2. Menjabarkan visi,  misi,  program  kerja  puskesmas  ke  dalam  program kegiatan untuk  periode waktu 2022 - 2024.
  3. Memberikan pedoman  bagi  penyusunan  rencana  kerja  tahunan  yang dituangkan dalam RBA.
  4. Memberikan pedoman atau kerangka acuan dalam penyusunan instrumen pengendalian, pengawasan dan evaluasi program kegiatan guna pencapaian program, sasaran dan kegiatan.

 

  1. LANDASAN HUKUM
  2. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  3. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  4. Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara.
  5. Undang-Undang RI Nomor 25Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  6. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
  7. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
  9. Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
  10. Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
  13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
  14. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas.
  15. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
  16. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  17. PermenPAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Tatacara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
  18. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pembentukan, susunan organisasi, tugas daan fungsi, serta tata hubungan kerja pusat kesehatan masyarakat pada Dinas Kesehatan  Kabupaten Pekalongan.

 

 

  1. SISTEMATIKA PENULISAN

Adapun sistematika rencana strategis adalah sebagai berikut :

BAB I.     PENDAHULUAN

BAB II.  GAMBARAN PELAYANAN  PUSKESMAS DORO I

BAB III.            ISU - ISU STRATEGIS

BAB. IV. VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN

Bab. V     RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA DAN INDIKASI SUMBER PEMBIAYAAN

BAB VI. INDIKATOR KINERJA PUSKESMAS DORO I YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN

Dalam bab ini memuat tentang indikator kinerja Puskesmas Doro I yang secara langsung menunnjukkan kinerja yang akan dicapai Puskesmas Doro I dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Pekolongan tahun 2022-2026.