Admin
Sabtu, 12 Juli 2025
Forum Konsultasi Publik (FKP) 2025
Berawal dari sebuah niat untuk melaksanakan perbaikan pelayanan
kesehatan secara berkesinambungan dan melaksanakan amanat Peraturan
Menteri Kesehatan RI No 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat,
dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum
Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, maka
kami melaksanakan dsikusi dengan masyarakat dan pihak terkait mengenai
pelaksanaan pelayanan kesehatan di Puskesmas Doro I.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Pusat Kesehatan Masyarakat yang
selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan
yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya
kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan
upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
Masukan dari masyarakat sebagai pengguna pelayanan dapat
diperoleh dari berbagai cara salah satunya adalah dengan melakukan
diskusi dan dialog interaktif dalam Forum Konsultasi Publik.